PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA CUKAI
Abstract
Penelitian ini merupakan studi dokumentasi atau studi pustaka. Metode penelitian yang digunakan adalah cara pengaturan dan hukum dalam menganalisis peraturan perundang-undangan terkait pertanggungjawaban pidana perusahaan untuk tindak pidana cukai. Kemudian dianalisis dengan mempertimbangkan pandangan para ahli atau doktrin hukum, peraturan perundang-undangan tentang masalah hukum yang dibahas, dan kesimpulan yang diambil terkait dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan Tanggung jawab pidana perusahaan atas tindak pidana cukai terdiri dari 3 (tiga) sistem, yaitu: pengelola perusahaan sebagai pencipta dan pengelola penanggung jawab, korporasi sebagai pencipta dan pengelola penanggung jawab, korporasi sebagai pembuat dan sekaligus penanggung jawab, serta manajemen dan korporasi sebagai pelaksana kejahatan, dan keduanya juga bertanggung jawab. Secara umum, tanggung jawab pidana perusahaan untuk pelanggaran cukai adalah bahwa manajer perusahaan adalah pembuat dan pengurus bertanggung jawab.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Korporasi, CukaiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.