SUATU TINJAUAN TERHADAP KELEMBAGAAN BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2009

Jimrid Darisa

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Peran Bank Indonesia dibidang Moneter dan bagaimana Tugas Dan Fungsi Kelembagaan Bank Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Secara kelembagaan sebagai otoritas moneter terdapat hubungan yag sangat erat yang mana tugas dan fungsi Bank Indonesia (BI), adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara. Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran).Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen. 2. Tugas dan fungsi daripada kelembagaan Bank Indonesia adalah  yaitu Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas. Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang BI sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Bank Sentral. Dewan Gubernur bertugas dan berfungsi mewakili BI di dalam dan di luar pengadilan dan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1)  dilaksanakan oleh Gubernur. Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai BI.

Karta kunci: bank indonesia; bank sentral;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.