TINDAK PIDANA PERIZINAN DI BIDANG PERKEBUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN

Vicky Exel Lanes

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana prizinan di bidang perkebunan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap tindak pidana perizinan di bidang perkebunan. Dengan menggunakan metode penelitian nyuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana perizinan di bidang perkebunan, seperti setiap pejabat yang menerbitkan izin usaha perkebunan atas tanah di hak ulayat masyarakat hukum adatdan setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan atau Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan; dan/ atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelaku usaha perkebunan yang setelah memperoleh izin usaha perkebunan tidak melaksanakan kewajiban menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap tindak pidana perizinan di bidang perkebunan berupa pidana penjara dan pidana denda. Untuk pidana penjara paling lama dan pidana denda paling banyak tentunya sesuai dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan dan terbukti secara sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemeriksaan di pengadilan.

Kata kunci: Tindak Pidana, Perizinan, Perkebunan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.