PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN ILLEGAL MINING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korporasi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pertambangan illegal mining menurut Undang-Undang 3 Tahun 2020. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan sanksi terhadap korporasi menurut peraturan perundang-undangan ada beberapa bentuk yakni pidana denda, pidana tambahan, dan sanksi administrasi, yang memiliki tujuan untuk penegakan hukum dimana kejahatan korporasi bisa dinilai mengakibatkan kerugian dalam skala yang besar, bagi masyarakat maupun negara. Tindakan tegas aparat negara menjadi sorotan dalam meminimalisir kejahatan korporasi mengingat peraturan yang mengatur tentang korporasi sudah jelas, dapat dilihat dengan di aturnya Peraturan tentang penanganan tindak pidana oleh korporasi. dalam artian pengkategorian korporasi sebagai subyek hukum sudah cukup jelas di atur dalam aturan tersebut. 2. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pertambangan liar (illegal mining) adalah ketika usaha pertambangan tidak memenuhi syarat-syarat dari regulasi yang berlaku dimana kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP) merupakan unsur penting dalam pertambangan dan juga yang menjadi landasan berhak atau tidaknya korporasi menjalankan usaha di bidang pertambangan. Serta dapat diambil pengertian bahwa hal ini sebagai upaya dari pemerintah dalam pengawasan serta jaminan kesejahtraan masyarakat yang berada di dekat area didirikannya usaha pertambangan.
Kata kunci: Pertanggung Jawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana, Pertambangan, Illegal Mining.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.