HAK PENGASUHAN ANAK AKIBAT TERJADINYA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Hukum Dari Anak Yang Lahir Dalam Suatu Perkawinan dan bagaimanakah Ketentuan Hukum Tentang Hak Pengasuhan Terhadap Anak Setelah Terjadinya Perceraian di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa kedudukan hukum dari anak yang lahir dalam suatu perkawinan yang sah merupakan suatu hal yang penting terhadap keberadaan anak, sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Bab IX Pasal 42 sampai dengan Pasal 43, sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang pada pokoknya bahwa masalah kedudukan anak ini, terutama adalah dalam hubungannya dengan pihak ayahnya. Sedangkan terhadap pihak ibu secara umum dapat dikatakan tidak terlalu sulit untuk mengetahui siapa ibu dari anak yang dilahirkan tersebut. 2. Berkaitan dengan hak pengasuhan terhadap anak setelah terjadinya perceraian adalah bahwa pada prinsipnya baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan (Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyatannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut (Pasal 41 huruf (b). demikian juga pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan / atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Kata kunci: hak pengasuhan anak; perceraian;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.