KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI HASIL PERKAWINAN SIRIH DALAM KAITANNYA DENGAN WARISAN MENURUT HUKUM PERDATA

Gerald Gilberd Sorongan

Abstract


Tujuan dilkukannya dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tentang perkawinan sirih menurut KUHPerdata  dan UU Perkawinan dan bagaimanakah kedudukan hukum anak hasil nikah sirih dalam pembagian harta warisan menurut KUHPerdata, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan tentang perkawinan sirih menurut KUHPerdata dan UU Perkawinan, bahwa  secara agama nikah siri adalah sah, begitu juga ditinjau dari hukum positif Indonesia yaitu berdasrkan Undang-Undang No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Pasal 2 ayat 1 yang menyataka bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan pencatatan perkawinan sebagai mana ketentuan pasal 2  ayat 2 hanya merupakan kewajiban administrasi saja dan untuk memenuhi ketertiban hukum. Sedangkan menurut Hukum Islam nikah sirri adalah sah dan istri berhak atas nafkah dari suami, hak mendapat warisan jika suami meninggal dan berhak mendapat bagian dari harta bersama jika terjadi perceraian. Sedangkan dari hukum positif Indonesia nikah siri sah akan tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak dicatatkan berdasarkan perundangundangan yang berlaku. 2. Berkaitan dengan kedudukan hukum anak hasil nikah sirih dalam pembagian harta warisan menurut KUHPerdata, bahwa keberadaan anak hasil dari nikah siri bisa mendapatkan haknya secara keseluruhan, maka diperlukan adanya suatu pengakuan sesuai Pasal 280 KUH Perdata. Dengan adanya pengakuan terhadap anak luar kawin atau anak siri, hal ini merupakan bentuk perbuatan yang menimbulkan status hukum baru, karena dengan adanya pengakuan maka muncullah status dan hak bagi si anak dihadapan hukum perdata, termasuk hak untuk mendapatkan warisan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.