PEMAKAIAN TANDA PENGENAL JABATAN DAN SERAGAM JABATAN SECARA TIDAK BERHAK MENURUT PASAL 228 DAN PASAL 508 Bis KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengethui bagaimana pengaturan Pasal 228 dan Pasal 508bis KUHP berkenaan dengan perbuatan memakai tanda pengenal jabatan dan seragam jabatan secara tidak berhak dan bagaimana pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 228 KUHP dan Pasal 508bis KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 228 KUHP merupakan delik kejahatan (misdrijf) yang memiliki objek berupa tanda pengenal jabatan/karyawan negara yang mencakup seragam jabatan, tanda pangkat, lencana jabatan, dan sebagainya, sedangkan Pasal 508bis KUHP merupakan delik pelanggaran (overtreding) yang memiliki objek lebih khusus berupa seragam jabatan/karyawan negara saja. 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 228 KUHP dan Pasal 508bis KUHP perlu memperhatikan jika perbuatan seseorang berupa memakai seragam jabatan/karyawan negara maka kemungkinan Pasal 228 KUHP menjadi peraturan umum sedangkan Pasal 508bis menjadi peraturan khusus, sehingga menurut Pasal 63 ayat (2) KUHP yang dikenakan yaitu Pasal 508bis sebagai peraturan khusus.
Kata kunci: Pemakaian Tanda Pengenal, Jabatan Dan Seragam Jabatan, Tidak BerhakFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.