URGENSI MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DALAM SISTEM HUKUM KONTRAK

Karina Sangkay

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum dari memorandum of understanding dalam sistem hukum kontrak dan apa akibat pengingkaran klausula memorandum of understanding dalam sistem hukum kontrak. Dengan menggunakan metode penelitian yurisidis normatif, disimpulkan: 1. M.O.U dianggap sudah setingkat dengan perjanjian berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata mengenai kebebasan berkontrak. Tetapi apabila dalam M.O.U tersebut hanya mengenai suatu hal belum final dan masih membutuhkan perjanjian lain sebagai pendukungnya dan dalam M.O.U tersebut tidak terdapat sanksi yang jelas terhadap pihak yang mengingkarinya, maka M.O.U tentunya tidak mempunyai efek apapun terhadap kekuatan hukum suatu M.O.U. Atau M.O.U yang sifatnya bukan merupakan suatu kontrak maka tidak ada sanksi apapun bagi pihak yang mengingkarinya kecuali sanksi moral. 2. Akibat pengingkaran yang terjadi dalam substansi dari M.O.U dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu : a. Pengingkaran terhadap substansi M.O.U yang tidak berkedudukan sebagai kontrak. b. Pengingkaran substansi M.O.U yang berkedudukan sebagai kontrak (wanprestasi). Pengingkaran terhadap substansi M.O.U yang tidak berkedudukan sebagai kontrak, akibatnya hukumnya hanyalah sanksi moral, sedangkan substansi M.O.U yang berkedudukan sebagai kontrak (wanprestasi) pihak tersebut harus memenuhi prestasi yang telah dilanggarnya atau ia akan dikenai sanksi dari Perundang-Undangan yang berlaku.

Kata kunci:  Urgensi Memorandum Of Understanding, Sistem Hukum Kontrak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.