PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Selly Poetri Liu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana prinsip restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak kekerasan dalam rumah tangga menurut UU No. 23 Tahun 2004 mencakup : kekerasan fisik, mulai dari perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit tetapi tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari sampai pada perbuatan yang mengakibatkan korban jatuh sakit, luka berat ataupun mati; kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. 2. Prinsip Restorative justice merupakan suatu alternatif proses penyelesaian di luar pengadilan selain proses peradilan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Penyelesaian di luar pengadilan bisa dilakukan terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga karena sesuai dengan tujuan dibentuknya UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 yang mengatakan bahwa selain untuk menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga sekaligus memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Kata kunci: Prinsip Restorative Justice, Penyelesaian Tindak Kekerasan, Rumah Tangga

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.