SISTEM TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MEDIA ONLINE

Madeline Mamesah

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Sistem Transaksi Elektronik Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Online  dan bagaimana Praktek Sistem Transaksi Elektronik Dalam Perjanjian Jual beli Melalui Media Online di Era Modern saat ini, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan sistem transaksi elektronik dalam perjanjian jual beli melalui media online, yaitu: dalam Pasal 1313 KUHPerdata, dimana perjanjian yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya, dengan harus memenuhi asas-asas dalam hukum perjanjian yakni asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme dan asas pacta sunt servanda, serta juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam  Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu juga, diatur oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,  Pasal 1 angka 7, dimana kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik, yang mencakup juga perdagangan elektronik. 2. Praktek sistem transaksi elektronik dalam perjanjian jual beli melalui media online di era modern ini, yakni: dilakukan melalui store / marketplace, yaitu sarana dalam media online dimana banyak pihak (penjual dan pembeli) berkumpul ditempat tersebut secara online untuk melakukan transaksi jual beli, dengan dapat langsung menjual barang atau memesan  barang yang diinginkan, seperti di bukalapak, tokopedia, shopee, lazada, dan zelora, kemudian dilakukan pembayaran melalui sistem payment gateway, yaitu transaksi elektronik, seperti transfer debet, melalui telepon/jalur internet, dan e-mail dengan menggunakan smartphon android dan komputer.

Kata kunci: transaksi elektronik; perjanjian jual beli;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.