PENANGGUHAN EKSEKUSI HAK KREDITOR SEPARATIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004

Andreas S. Y. Saud

Abstract


Tujuandilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana penangguhan eksekusi bagi kreditor separatis menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan bagaimana akibat hukum dari penangguhan eksekusi benda jaminan terhadap hak kreditor separatis tyandenganmetode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Penangguhan eksekusi dalam hukum kepailitan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, berpengaruh terhadap pemenuhan hak kreditor separatis. Secara mutlak (absolut) hak kreditor separatis memiliki hak untuk didahulukan (preferen) dari kreditor-kreditor lainnya. Berlakunya pasal tersebut tidak konsisten dengan pengaturan dalam Hukum Jaminan dan ketentuan ini menimbulkan penyimpangan terhadap prinsip yang dianut oleh hukum jaminan dan hukum kepailitan yaitu prinsip didahulukan (preferen). Akibat tidak konsisten dan menyimpang dari prinsip, pasal ini menjadi bertentangan dengan prinsip yang dianut oleh Hukum Jaminan bahkan juga dianut oleh Hukum Kepailitan yaitu prinsip preferensi. Penangguhan eksekusi sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, berdasarkan ketentuan Pasal 195 HIR dan Pasal 224 HIR telah menyimpangi undang-undang, karena penangguhannya bukan berdasarkan alasan perdamaian tetapi alasannya di luar alasan perdamaian. 2. Akibat hukum dari penangguhan eksekusi benda jaminan terhadap hak kreditor separatis dapat ditinjau dari beberapa aspek seperti : 1). Penangguhan eksekusi menurut hukum acara perdata prinsip mutlak yang dapat dilakukan dalam penundaan penangguhan eksekusi hanya perdamaian saja yang diatur dalam Pasal 1851 KUHPerdata; 2). Eksekusi sebagai upaya pemenuhan hak yaitu eksekusi ternyata tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan dan grosse acte melainkan eksekusi terdapat di bidang Hukum Jaminan dimana eksekusi objek jaminan yang adalah pelaksanaan hak kreditor pemegang hak jaminan terhadap objek jaminan, apabila debitor cidera janji; 3). Eksekusi benda jaminan menurut hukum jaminan yaitu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 30 UU. Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, substansi pasal tersebut mendasar kepada Pasal 29 UU dimaksud sehingga dapat dipahami bahwa apabila debitor dinyatakan cidera janji, maka kreditor memiliki hak untuk dapat mengeksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Kata kunci: kreditor separatis; eksekusi;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.