PENGALIHAN HAK MEREK BERDASARKAN PERJANJIAN (TINJAUAN MENURUT HUKUM MEREK INDONESIA)

Abdul Fatah Bima R. Waworuntu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengalihan merek di Indonesia dan bagaimana akibat hukum pengalihan merek, yan mana dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hak Merek sebagai bagian dari HKI dapat beralih atau dialihkan oleh pemilik atau pemegang hak Merek kepada pihak lainnya, seperti dalam bentuk jual beli hak Merek maupun perjanjian Lisensi Merek serta perjanjian Waralaba. Pada perjanjian jual beli dapat bersifat tetap atau permanen, sedangkan pada perjanjian Lisensi Merek atau Perjanjian Waralaba bergantung jangka waktu perjanjian yang disepakati. 2. Akibat hukum pengalihan hak Merek ialah berpindahnya hak atas Merek yang dialihkan tersebut kepada pemegang atau pemilik Merek yang baru yang harus pula didaftarkan. Beralihnya hak tersebut dapat berpengaruh bagi pemegang Perjanjian Lisensi atau Waralaba, meskipun jangka waktunya masih terus berlangsung.

Kata kunci: merek; perjanjian;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.