PERTANGGUNG JAWABAN RUMAH SAKIT BERDASARAKAN DOKTRIN CORPORATE NEGLIGENCE. ANALISA TERHADAP PASAL 46 UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

Vensy Ch. Eman

Abstract


Tujuandilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pertanggung Jawaban Rumah Sakit Berdasarkan Doktrin Corporate Negligence  Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia dan bagaimana Bentuk Pertanggung Jawaban Secara Hukum Terhadap Semua Kerugian Yang Ditimbulkan Atas Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit, yang dengan merode penelitian hujum normatif disimpulkan: 1. Bahwa pertanggungjawaban atau kewajiban rumah sakit sebagaimana dalam Doctrine Corporate Negligence yang notabene merupakan doktrin atau pandangan yang lahir, tumbuh dan berkembang pada sistem hukum common law, ternyata konsep tersebut telah tergulasi secara jelas dan terperinci dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, akan tetapi hal tersebut tidak terkodifikasi secara sistematis. 2. Ternyata bentuk pertanggung jawaban hukum rumah sakit akibat kelalaian yang di lakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit ialah ganti kerugian materiil dan immaterial. Ganti kerugian yang didapatkan oleh pasien adalah ganti kerugian berdasarkan isi dari perjanjian terapeutik yang telah disetujui oleh pasien sebelumnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. KUHPerdata tidak mengatur secara tegas mengenai ganti rugi ini, namun KUHPerdata dalam pasal 1372 memberikan pedoman dalam memutus ganti rugi yang diterima pasien adalah dengan hakim memperhatikan kedudukan, kemampuan, maupun keadaan tergugat dan penggugat dengan tetap mempertimbangkan dasar keadilan bagi keduanya.

Kata kunci: corporate negligence; rumah sakit;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.