PENGURUSAN HARTA PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Naswa Ayu Alweni

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian aalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengurusan harta pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan bagaimana tugas kurator dalam melakukan pengurusan harta pailit,di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan pengurusan harta pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, menunjukkan pengadilan wajib mendengar pendapat hakim pengawas, sebelum mengambil suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit dan hakim pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan serta saksi dipanggil atas nama hakim pengawas. Dalam hal saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan yang memutus pailit, hakim Pengawas dapat melimpahkan pemeriksaan saksi tersebut kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal saksi. Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari debitor pailit mempunyai hak undur diri sebagai saksi. 2. Tugas kurator dalam melakukan pengurusan harta pailit dalam pelaksanaannya, Kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor atau salah satu organ debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan. Kurator dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit. Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas dan hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit yang belum dijadikan jaminan utang. Untuk menghadap di sidang Pengadilan, Kurator harus terlebih dahulu mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecuali menyangkut sengketa pencocokan piutang.

Kata kunci: pailit

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.