SANKSI PIDANA PENJUALAN OBAT DI ATAS HARGA NORMAL MENURUT PASAL 62 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana regulasi ketentuan mengenai peredaran dan penjualan obat di Indonesiadan bagaimana sanksi pidana penjualan obat di atas harga normal menurut Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Regulasi Ketentuan Mengenai Peredaran Dan Penjualan Obat Di Indonesia salah satunya diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.3.1950 tentang Kriteria Dan Tata Laksana Registrasi Obat. Implementasi hukum di lapangan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan menginstruksikan jajarannya yang bertugas di pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan sesuai tugas, fungsi dan peran masing-masing. Badan Pengawas Obat dan Makanan bekerja sama dengan lintas sektor, pelaku usaha dan stakeholder terkait, baik dalam pencegahan maupun penindakan. 2. Sanksi Pidana Penjualan Obat Di Atas Harga Normal Menurut Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu berupa hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah.
Kata kunci: konsumen; penjualan obat;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.