TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN WARISAN KEPADA ANAK DARI PASANGAN BERBEDA IBU DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Laurentino Geriladija Paleng Suriman

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris menurut hukum waris perdata dan bagaimanakah penggolongan ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap anak dari pasangan berbeda ibu yang dengan merode penelitian hukum normatif disimp Tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris dapat digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu hak berpikir yang tertuang dalam pasal 833 dan pasal 855 KUHPerdata bahwa seseorang atau orang-orang yang terpanggil untuk mewaris, demi hukum memperoleh semua hak dan kewajiban dari pewaris, tanpa si ahli waris harus berbuat apa-apa bahkan si ahli waris tidak menyadari hala itu. Menerima warisan tanpa syarat yang tertuang dalam pasal 1048 KUHPerdata, bahwa menerima warisan bisa terjadi secara tefas dengan membuat surat resmi (autentik) atau surat dibawah tangan, atau secara diam-diam, yaitu bilamana ahli waris melaksanakan perbuatan, yang dapat disimpulkan tujuannya untuk memperoleh harta warisan tanpa syarat. Menerima warisan dengan syarat atau pencatatan. Pengertian penerimaan yang tertuang dalam pasal 1032 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Ahli waris tidak diwajibkan membayar utang dan beban yang melebihi jumlah warisan yang diterimannya, ahli waris dapat membebaskan diri dari pembayaran utang pewaris dengan menyerahkan utang kepada kreditur, kekayaan pribadi dari ahli waris tidak bercampur dengan harta warisan, dan ia tetap dapat menagih piutangnya sendiri dari harta peninggalannya, menolak warisan atau harta peninggalan yng tertuang dalam pasal 1057 KUHPerdata bahwa penolakan warisan dilakuakan secara tegas dan diajukan kepada panitera pengadilan tinggi. 2. Golongan Ahli Waris dibedakan menjadi 4 golongan yaitu sebagai berikut: Golongan I ialah golongan ahli waris yang meliputi istri atau suani yang hidup terlama dipersamakan dengan anak dari sih yang meninggal, anak-anak luar kawin yang diakui sah ternasuk juga golongan I. Golongan II ialah golongan ahli waris yang termasuk didalamnya adalah orang tua dan saudara kandung pewaris. Golongan III yang temasuk golongan III ialah keluarga dalam garis lurus keatas sesudah bapak dan ibu pewaris. Golongan IV yang termasuk didalamnya ialah paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Kata kunci: pembagian warisan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.