PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENGGUNAKAN RAHASIA DAGANG PIHAK LAIN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran hukum terhadap rahasia dagang dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum terhadap rahasia dagang, seperti perbuatan dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan. Perbuatan melanggar rahasia dagang pihak lain apabila memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.
Kata kunci: rahasia dagang;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.