KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMBERATAN PIDANA PADA RECIDIVE

Pricilia Preity Montolalu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa penyebab seseorang tetap melakukan pengulangan kejahatan atau tindak pidana recidivedan bagaimana konsep pemberatan pidana bagi tindak pidana recidive, yang dengan merode penelitian hukum normatiff disimpulkan: 1. Seseorang yang sering melakukan kejahatan tindak pidana residive sejatinya memiliki faktor-faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Penyebab timbulnya residivis dapat terjadi karena berbagai faktor, salah satu faktornya adalah sifat dasar nara pidana itu sendiri. Dipandang dari sudut kriminologi, seseorang yang sudah pernah menjalani pidana dan orang tersebut tidak segan-segan lagi untuk melakukan kejahatan berulang dan tidak takut untuk menjalani pidananya pula, berarti kemungkinan besar orang tersebut sudah mempunyai tabiat jahat. Selain itu, kurangnya penerimaan serta kepercayaan dari dalam masyarakat ke diri pelaku untuk berubah merupakan faktor penyebab terjadinya residive. 2. Penjatuhan pidana pada pelaku pengulangan perbuatan pidana atau residivis berbeda dengan pelaku perbuatan pidana biasa yaitu dasar penjatuhan pidananya dengan berdasarkan pada ancaman pidana pokok terhadap kejahatan yang dilakukan namun dimungkinkan adanya penambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana pokok (adanya pemberatan pidana karena alasan recidive), pemberian pidana dijatuhkan berdasarkan hal-hal yang terbukti berdasarkan alat bukti di dalam persidangan serta dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat memberatkan dan yang dapat meringankan terdakwa serta pertimbangan ancaman tuntutan dari penuntut umum. Namun demikian dalam putusan hakim tidak menyebutkan jumlah penambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana pokok (adanya pemberatan pidana karena alasan recidive) karena hakim pada dasarnya secara kuantitatif langsung akan menjatuhkan lama masa hukuman kepada terdakwa.

Kata kunci: recidive; 

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.