PENEGAKAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN KORBAN ANCAMAN KEJAHATAN (REVENGE PORN) YANG TERJADI DI SOSIAL MEDIA

Elika Angie Runtu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab meningkatnya kasus-kasus revenge porn atau pornografi balas dendam dan bagaimana upaya hukum dalam memberikan perlindungan bagi perempuan korban revenge porn serta upaya pencegahan terjadinya revenge porn, yang dengan metode penelitiann hukum normartif disimpulkan: 1. Revenge porn adalah balas dendam porno yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan cara menyebarluaskan konten porno milik seseorang tersebut melalui media sosial yang bertujuan untuk menjatuhkan citra korban. Revenge porn merupakan suatu tindakan melanggar HAM dan  umumnya yang jadi korban adalah perempuan. Terdapat beberapa faktor yang  menyebabkan meningkatnya pornografi balas dendam (revenge porn) ini. Faktor-faktor tersebut antara lain; belum efektifnya payung hukum yang ada serta undang-undang yang berlaku dalam menangani tindakan     pornografi balas dendam atau fenomena revenge porn ini, Kurangnya     pemahaman gender dari Penegak Hukum, Budaya      patriarki  yang masih melekat kuat bagi asyarakat Indonesia, Penanganan yang sering     mengakibatkan boomerang bagi sang korban, serta rendahnya  pemahaman masyarakat akan hukum. 2. Upaya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan korban pornografi     balas dendam (revenge porn) saat ini terdapat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, namun bentuk perlindungan ini     belum efektif dan tidak memberikan perlindungan sepenuhnya atas kerugian     yang di alami sang korban. Beberapa bentuk Perlindungan  dapat diberikan     kepada korban, yakni secara teoritis berupa Restitusi, Ganti Rugi, Kompensasi,     Bantuan Medis dan Bantuan  Hukum atau memberikan perlindungan secara     Represif yakni salah satunya dengan  mengesahkan RUU  PKS, serta      pencegahan secara Preventif yakni memberikan penyuluhan dan sosialisasi     tentang cara menggunakan internet yang baik dan    benar serta mencegah untuk     tidak memberikan konten berbentuk pornografi kepada orang  lain.

Kata kunci: pornografi balas dendam;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.