PENERAPAN DELIK PENGADUAN FITNAH DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 322 K/PID/2010
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik pengaduan fitnah dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP dan bagaimana penerapan delik pengaduan fitnah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 322 K/Pid/2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik pengaduan fitnah dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP terdiri atas unsur-unsur: barang siapa; dengan sengaja; mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa; baik secara tertulis maupun untuk dituliskan; tentang seseorang; sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang. Mahkamah Agung dalam putusan No. 32 K/Kr/1957, 11 Februari 1958, memberi tafsiran lebih luas, yaitu laporan terdakwa ke pengadilan tinggi bahwa Jaksa telah memaksa terdakwa untuk mengambil seorang pengacara tertentu, termasuk ke dalam laporan kepada penguasa dalam arti Pasal 317 ayat (1) KUHP, di mana berwenang atau tidaknya pengadilan tinggi memeriksa dan menyelesaikan laporan seperti itu tiak perlu dipertimbangkan karena bukan unsur dari Pasal 317 ayat (1) KUHP. 2. Penerapan delik pengaduan fitnah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 322 K/Pid/2010 yaitu tidak semua pengaduan/laporan kepada penguasa merupakan tindak pidana pengaduan palsu.
Kata kunci: Penerapan Delik Pengaduan; Fitnah; Putusan Mahkamah AgungFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.