KETENTUAN PIDANA BAGI BADAN HUKUM APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG RUMAH SUSUN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana bagi badan hukum apabila melakukan tindak pidana di bidang rumah susun dan bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang apabila dilakukan oleh badan hukum dapat diberlakukan ketentuan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana bagi badan hukum apabila melakukan tindak pidana di bidang rumah susun, seperti dalam hal perbuatan dilakukan oleh badan hukum, maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang. Selain pidana denda, badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum. 2. Bentuk-bentuk tindak pidana yang apabila dilakukan oleh badan hukum dapat diberlakukan ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 sampai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, diantaranya setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Kata kunci: Ketentuan Pidana, Badan Hukum, Tindak Pidana Di Bidang Rumah Susun
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.