HAK KONSUMEN MEMPEROLEH GANTI RUGI APABILA TERJADI KESALAHAN ATAU KELALAIAN PENGOPERASIAN OLEH PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Yulieta Rachel Ressa

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hak konsumen memperoleh ganti rugi apabila terjadi kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bagaimanakah hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi apabila terjadi kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan sesuai dengan syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar dan mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. Konsumen bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. 2. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, seperti untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk melintasi sungai atau baik di atas maupun di bawah permukaan, melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan, melintasi jalan umum dan jalan kereta api, masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu, menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah, melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban yang harus dilaksanakan, seperti menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.

Kata kunci: konsumen; ganti rugi;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.