STRATEGI PEMBUATAN KONTRAK BISNIS DAN AKIBAT HUKUMNYA DI MASA PANDEMI COVID 19
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk pembuatan dan pelaksanaan kontrak di masa pandemi Covid 19 dan bagaimanakah akibat hukum pelaksanaan kontrak di masa pandemi Covid 19 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1. Bentuk pembuatan perjanjian, secara formal dapat dibuat dalam bentuk tertulis yang menggunakan format khusus, disebut kontrak (contract), baik kontrak baku maupun nonbaku. Terhadap pelaksanaan kontrak di masa Pandemik Covid 19, secara hukum Pandemik global, dapat dijadikan alasan sebagai force majeur untuk tidak menjalankan perjanjian, apabila kondisi tidak memungkinkan bagi pengusaha untuk menjalankan kewajibannya. Pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 12 Tahun 2020 telah menetapkan Virus Corona (COVID19) sebagai Bencana Nasional. 2. 2. Pelaksanaan kontrak dimasa Pandemik Covid 19, telah banyak berdampak pada segala aspek kehidupan masyarakat (dunia bisnis/perseorangan), termasuk berdampak pada penurunan kemampuan ekonomi masyarakat yang selanjutnya bisa berakibat masyarakat/dunia bisnis tidak dapat memenuhi prestasi dalam perjanjian/tidak dapat melaksanakan perjanjian. Kondisi force majeur bukan hanya semata-mata keadaan yang terjadi demi kontrak, tapi juga terjadi demi hukum, dasar hukumnya tercantum pada Pasal 1245 KUHPerdata.
Kata kunci: kontrak bisnis;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.