TINJAUAN HUKUM PEMBEBASAN GANTI RUGI DENGAN ALASAN KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) DITINJAU DARI KUHPERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembebasan ganti rugi dengan alasan keadaan memaksa berdasarkan KUHPerdata dan bagaimanakah konsep prestasi dan wanprestasi dalam KUHPerdata yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembebasan ganti rugi dengan alasan keadaan memaksa (force majeure) terdapat dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata yang menegaskan bahwa keadaan memaksa yang terjadi tanpa bisa diduga/dicegah pada saat kontrak terjadi, yang akibat dari keadaan itu membuat debitur tidak melaksanakan suatu perikatan atau tidak melaksanakan perikatan tepat waktu bentuk-bentuknya berupa tidak memberikan sesuatu yang diwajibkan, tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan sesuatu yang dilarang. Konsekuensi hukum dari keadaan memaksa adalah bahwa debitur tidak wajib dalam arti dberei dispensasi untuk membayar ganti rugi, biaya dan bunga sepanjang ia memang tak dapat dimintakan pertanggungjawabkan atas keadaan memaksa tadi dan semua bentuk wanprestasi/ perbuatan melawan hukum yang dilakukannya itu dilandasi itikad baik. 2. Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi adalah objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitur. Dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dinyatakan bahwa harta kekayaan debitur baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan pemenuhan utangnya terhadap kreditur. Namun, jaminan umum ini dapat dibatasi dengan jaminan khusus berupa benda tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian antara pihak-pihak.
Kata kunci: ganti rugi; keadaan memaksa;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.