TINJAUAN TERHADAP HAK MEMPEROLEH WARIS ANAK ANGKAT BERDASARKAN HIBAH WASIAT
Abstract
Tujuan dilakukkannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses sahnya pengangkatan anak agar anak tersebut mempunyai kedudukan hukum dan bagaimana pelaksanaan hibah wasiat terhadap anak angkat dalam memperoleh hak mewaris yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses pengangkatan anak dapat cara membuat akta pengangkatan anak dihadapan notaris, disamping itu pengangkatan anak dapat dilakukan dengan dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh kepastian hukum terhadap pengangkatan anak tersebut. 2. Hak mewaris anak angkat tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun demikian khusus bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, kedudukan anak angkat adalah sama dengan anak sah. Untuk itu ia berhak mewaris harta warisan orang tua angkatnya menurut Undang-undang atau mewaris berdasarkan hukum waris Testamentair apabila ia mendapatkan testament (Hibah Wasiat).
Kata kunci: anak angkat; hibah wasiat;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.