PEMBUKTIAN DALAM ACARA PEMERIKSAAN BIASA DAN CEPAT PERKARA DISIDANG PENGADILAN

Meilan Eklesia Gita Tutuhatunewa

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam acara pemeriksaan biasa perkara pidana disidang pengadilan dan bagaimana pembuktian dalam acara cepat perkara pidana di sidang pengadilan yangmana dengan menggunakan metode pwenelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembuktian dalam acara pemeriksaan biasa perkara pidana disidang pengadilan dibedakan dalam dua bagian yakni bagian kegiatan pengungkapan fakta dan bagian kegiatan penganalisaan fakta yang sekaligus penganalisaan hukum. Kegiatan pengungkapan fakta adalah kegiatan pemeriksaan alat-alat bukti yang diajukan disidang pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum atas kebijakan Majelis Hakim. Kegiatan penganalisaan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan dan penganalisaan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum dan hakim. 2. Pembuktian dalam acara pemeriksaan cepat perkara pidana disidang pengadilan baik acara pemeriksaan tindak pidana ringan maupun pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan karena tanpa surat dakwaan, maka pembuktian disidang pengadilan hanya dilakukan oleh hakim tunggal dan penasehat hukum terhadap barang bukti, keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh penyidik.

Kata kunci: acara pemeriksaan biasa;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.