FUNGSI PENGUASAAN DOKUMEN DAN PENGIKATAN AGUNAN SEBAGAI JAMINAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi penguasaan dokumen dan pengikatan agunan sebagai jaminan dalam pemberian kredit perbankan dan bagaimana kendala yang timbul dari adanya penguasaan dokumen dan pengikatan agunan dalam pemberian kredit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Agunan adalah hak dan kekuasaan atas barang yang diserahkan oleh debitur dan atau pihak ketiga sebagai pemilik agunan kepada bank guna menjamin pelunasan hutang debitur, apabila kredit yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit atau addendumnya. 2. Kendala-kendala yang timbul dari adanya Penguasaan Dokumen dan Pengikatan Agunan dengan SKMHT dalam pemberian kredit Exploitasi adalah barang agunan disita, maka SKMHT tersebut tidak dapat ditingkatkan menjadi Hak Tanggungan, SKMHT akan ditingkatkan menjadi Hak Tanggungan pada saat kredit sudah macet, maka akan menimbulkan kesulitan dalam pembebanan biaya pembebanan Hak Tanggungan. Dalam hubungannya dengan pemberian kuasa, apabila pemberi kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan ini meninggal dunia/pailit maka SKMHT menjadi batal.
Kata kunci: Fungsi Penguasaan Dokumen Dan Pengikatan Agunan, Jaminan Dalam Pemberian Kredit PerbankanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.