KAJIAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN BERKONSEP OMNIBUS LAW MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Timothy Daniel Patrick Sujuti

Abstract


Tujuandilakukannya penelitin ini untuk mengetahui bagaimanakah proses pembentukan peraturan berkonsep Omnibus Law menurut hukum positif Indonesia dan bagaimanakah penerapan peraturan berkonsep Omnibus Law di Indonesia, yang dengan metode penelitianhukumnormatif disimpulkan: 1. Secara konseptual metode omnibus law dapat digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menganut faham civil law system sepanjang adanya harmonisasi peraturan perundang undangan dan Omnibus law sejatinya adalah teknik dalam penyusunan UU yang bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas. 2. Konsep Omnibus Law memiliki karakteristik mampu mengubah dan menghapus beberapa regulasi menjadi satu peraturan yang mampu mencakup seluruh aspek. Proses pembentukan yang singkat mampu mengganti puluhan undang-undang menjadi satu regulasi yang sejalan. Sejauh ini tidak diatur secara jelas didalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Seharusnya regulasi konsep pembentukan undang-undang tersebut diatur lebih dulu agar pesan baik yang terdapat pada konsep tersebut mampu dilaksanakan dengan baik sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. Pemerintah berupa penerapan omnibus law untuk cipta lapangan kerja. Tetapi tidak diimbangi dengan substansi regulasi yang mampu menghindari konflik-konflik yang telah terjadi selama ini. RUU Cipta Kerja ini masih memiliki banyak kelemahan yang berpotensi membuat masalah baru di kalangan masyarakat.

Kata kunci: omnibus law;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.