HUKUM PENERAPAN SANKSI PIDANA KUMULATIF TERHADAP PERBUATAN PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana kumulatif terhadap penyalahgunaan psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dan bagaimanakah kajian terhadap pertanggungjawaban pidana menurut KUHP yang denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika sesuai dengan Pasal 59 dapat dijatuhkan pidana pokok dan pidana kumulatif atau pidana tambahan. Pidana pokok meliputi penjara 20 tahun, pidana seumur hidup dan pidana mati, sedangkan pidana kumulatifmya adalah berupa pencabutan izin usaha yang dijatuhkan pada Korporasi dan orang asing sesuai dengan kualifikasi perbuatan yang dilarang yaitu, memiliki, membawa, mengedarkan, menggunakan Psokotropika. 2. Bertanggungjawab atas sesuatu perbuatan pidana berarti yang bersangkutan atau pelaku secara sah dapat dikenai pidana karena perbuatan itu. Bahwa pidana itu dapat dikenakan secara sah berarti bahwa untuk tindakan itu telah ada aturannya dalam suatu sistem hukum tertentu, dan sistem hukum itu berlaku atas perbuatan itu. Tindakan (hukuman) itu dibenarkan oleh sistem hukum tersebut. pertanggungjawaban pidana, menurut Sudarto, bahwa di samping kemampuan bertanggung jawab, kesalahan (schuld) dan melawan hukum (wederechtelijk) sebagai syarat untuk pengenaan pidana, ialah pembahayaan masyarakat oleh pembuat. Dengan demikian, konsepsi pertanggungjawaban pidana, dalam arti dipidananya pembuat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu : a. ada suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat (adanya perbuatan pidana); b, ada pembuat yang mampu bertanggungjawab, c. ada unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan; dan d. tidak ada alasan pemaaf.
Kata kunci: psikotropika;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.