ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

I Dewa Made Adyatman

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia menurut  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan bagaimana  pandangan Hukum Pidana Indonesia terhadap perdagangan organ tubuh manusia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1.Tindak Pidana perdagangan tubuh manusia diatur secara tegas dan dengan sanksi kumulatif dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terutama dalam Pasal 92 yang menyebutkan Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Perbuatan  yaitu  “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan pasal ini yaitu unsur subjektif, dengan sengaja dan unsur objektif memperjual belikan organ tubuh atau jaringan tubuh. Ketentuan pasal ini menjelaskan bahwa memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun akan mendapat sanksi. Sanksi pidana berupa pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah. seperti yang diamanatkan dalam Pasal 204 ayat 1 KUHP. 2. 2.  Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia dalam Hukum Pidana Indonesia sesuai dengan regulasi, maka setiap orang yang memperdagangan organ tubuh manusia merupakan suatu tindak pidana dan akan mendapatkan sanksi yang berlaku. Sanksi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

Kata kunci: perdagangan organ tubuh manusia;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.