TINDAK PIDANA ABORSI ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Nikita Elisa Siwu

Abstract


Tujuan dilakukannya apenelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya perbuatan untuk melakukan aborsi secara ilegal dan bagaimanakah pengaturan hukum mengenai tindak pidana aborsi ilegal menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yangdengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1. Perbuatan melakukan aborsi secara ilegal terjadi akibat adanya kegagalan menggunakan alat kontrasepsi dalam usaha mencegah kehamilan atau untuk menutupi aib, apabila terjadi hubungan tetapi belum terikat dalam perkawinan yang sah serta adanya kesulitan ekonomi sehingga kelahiran anak tidak diharapkan dalam keluarga dan kehamilan yang diakibatkan perkosaan. Praktik aborsi ilegal juga terjadi akibat adanya keterlibatan para pelaku tindak pidana aborsi yang bermaksud memperoleh keuntungan dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana aborsi ilegal menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, khususnya Pasal 75 menunjukkan adanya larangan melakukan aborsi kecuali ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang. Pemberlakuan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 194 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kata kunci: aborsi ilegal;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.