TINDAK PIDANA TERSANGKA AKSES ILEGAL AKUN INSTAGRAM YANG DISITA PENYIDIK SEBAGAI ALAT BUKTI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Gabriella Apriyani Anes

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui dasar hukum tindak pidana akses ilegal akun instagram diIndonesia dan pertanggungjawaban hukum alat bukti dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan undang-undang hokum, yang dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti, Undang-Undang  No. 11/2008 juga mengakui print out (hasil cetak) sebagai alat bukti hukum yang sah. Demikian diatur dalam Pasal 5 ayat (1)  Undang-Undang  No. 11/2008 yang menyebutkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Kedudukan alat bukti elektronik sangat penting bagi peradilan, karena informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti dalam Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. 2.  Barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Tindakan perusakan dan penghilangan barang bukti dapat dijadikan syarat subjektif oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu, tersangka atau terdakwa patut pula diduga melakukan tindak pidana, di antaranya sebagaimana diatur dalam KUH Pidana dan UU ITE.

Kata kunci: akun instagram;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.