PRAKTEK POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia, sejak zaman dahulu hingga kini.Perkawinan merupakan satu-satunya cara yang benar dalam mengembang dan melestarikan kehidupan manusia di bumi. Pada hakikatnya, perkawinan adalah menyatukan dua insan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda, baik dari segi latar belakang keluarga, cara berpikir, karakter dan watak, naluri, bahkan sikap hidup. Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 menganut asas monogami, yaitu suatu perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita sebagai isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun demikian, undang-undang ini juga membuka kemungkinan seorang pria mempunyai lebih seorang isteri (poligami). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek berpoligami dari perspektif Hukum Islam. Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan (library research) yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif”. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana pengaturan atau dasar Hukum berpoligami serta praktek berpoligami dari perspektif Hukum Islam. Pertama untuk menjaga agar poligami tidak di salah gunakan oleh laki-laki, maka pemerintah mengaturnya dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (Pasal 4 dan 5) serta dalam Agama Islam sudah di tulis dalam Al-Quran dan SunahRasul(Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 3). Kedua, dalam Islam memang mengenal adanya poligami yang merupakan perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan lebih dari satu atau yang sering dikenal dengan poligami. Memang Islam tidak melarang poligami, tetapi asalkan mereka (laki-laki) dapat adil kepada isteri-isterinya. Karena kemampuan adil merupakan salah satu syarat seorang laki-laki boleh berpoligami. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dasar hukum poligami sudah di jelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 4 dan 5, begitu juga dalam Agama Islam yang telah mengatur di dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 3.Praktek berpoligami dalam Islam memang dibolehkan, karena untuk menjauhkan perjinahan dan perselingkuan. Islam memang membolehkan untuk melakukan poligami tetapi Islam juga melarang untuk berpoligami.
Kata kunci: Poligami, Hukum IslamFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.