PRINSIP-PRINSIP HUKUM HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN UU NOMOR 1 TAHUN 1974

Aris Siswanto Makangiras

Abstract


Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana bentuk harta bersama dalam perjanjian perkawinan, dan bagaimana manfaat perjanjian perkawinan terhadap harta dalam perkawinan. Pertama, bentuk perjanjian perkawinan dapat dilihat sebagai berikut (1) Perjanjian Persatuan Untung dan Rugi ialah agar masing-masing pihak akan tetap mempertahankan milik mereka, baik berupa harta kekayaan pribadi bawaan maupun berupa hadiah-hadiah yang khusus diperuntukkan kepada masing-masing pihak dan atau hak-hak yang telah diberikan Undang-Undang, seperti warisan, hibah dan wasiat; (2)Perjanjian Persatuan Hasil Pendapatan, ialah perjanjian an­tara sepasang calon suami isteri untuk mempersatukan setiap keuntungan (hasil dan pendapatan) saja. Perjanjian ini berarti serupa dengan perjanjian “perjanjian untung” semata, sedangkan segala kerugian tidak diperjanjikan. Kedua, Perjanjian Perkawinan tidak hanya berkaitan dengan hak namun juga berkaitan dengan kewajiban.Perjanjian perkawinan tidak dapat diubah selama perkawinan berlangsung, kecuali apabila kedua belah pihak saling menyetujui untuk mengubahnya, dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga jika perjanjian perkawinan itu mengikat kepada pihak ketiga. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menerangkan bahwa harta bendayang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Bentuk harta bersama itu dapat berupa benda berwujud atau juga tidak berwujud. Manfaat dibuat perjanjian perkawinan bagi kehidupan pribadi masing-masing, para pihak, mereka yang membuat perjanjian baik suami maupun isteri mempunyai kelapangan dan kebebasan bertindak, kebebasan bertindak melakukan tindakan hukum dan memanfaatkan.

Kata kunci: Harta bersama, Perkawinan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.