KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT TERHADAP OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

Ofelia Maria Paendong

Abstract


ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan pemerintah pusat terhadap otonomi khusus provinsi papua menurut undang-undang nomor 2 tahun 2021 dan bagaimana kewenangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi khusus provinsi papua menurut undang-undang nomor 2 tahun 2021, yang dengan jenis penelitian normatif empiris disimpulkan: 1. Kedudukan Pemerintah Pusat adalah aktor kebijakan dalam otonomi khusus. Unsur pemerintah pusat merupakan faktor penting dalam pelaksanaan otonomi khusus. Oleh karena itu, ketika otonomi khusus dianggap gagal atau sebaliknya berhasil, maka hal demikian tidak lepas dari peranan pemerintah pusat. 2. Kewenangan pemerintah pusat pada otonomi khusus lebih menekankan pada penetapan kebijakan yang bersifat norma, standar, kriteria dan prosedur. Sedangkan kewenangan pelaksanaan hanya terbatas pada kewenangan bertujuan mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara, menjamin kualitas pelayanan umum yang setara bagi warga negara, menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional dan menjamin keselamatan fisik dan non fisik yang setara bagi semua warga negara.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.