PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KAPAL ASING (STUDI KASUS BENJINA)

Priskila Yemima Karinda

Abstract


ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana dasar hukum tindak pidana perdagangan orang yang berlaku di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perdagangan orang di kapal asing (Studi Kasus Benjina), yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. UndangUndang dasar Pasal 28I ayat (1) menjadi rujukan konstitusional dalam menentang tindak pidana perdagangan orang. Di samping itu, terdapat juga peraturan lainnya seperti Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UndangUndang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Menteri nomor 35 tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan, Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 2. Dalam konteks lokal, individu maupun perusahaan yang terlibat tindak pidana perdagangan orang, asing maupun lokal, dikenai sanksi administratif berupa ganti kerugian yang dialami korban tindak pidana perdagangan orang, hukuman penjara serta pencabutan izin.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.