PENERAPAN PRINSIP MENNGENAL NASABAH PADA BANK BERKAITAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 12/20/PBI/2010 TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Abstract
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip mengenal nasabah pada bank berdasarkan peraturan BI NO 12/20/PBI/2010 mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di bank dan upaya hukum apa saja yang dilakukan oleh pihak bank dalam mencegah upaya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Prinsip mengenal nasabah adalah suatu prinsip yang diterapkan oeh pihak bank untuk mengetahui identitas nasabah, profil nasbah dan juga untuk memantau kegiatan transaksi yang diakukan oeh nasabah yang bersangkutan termasuk dalam peaporan transaksi yang mencurigakan. Apalagi dengan semakin berkembangnya industri perbankan terlebih khusus bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah yang disertai dengan perkembangan produk serta pelayanan terutama kepada para nasabahnya, yang dengan pemanfaatan berbasis teknologi informasi maka resiko terhadap bank prekreditan rakyat dalam pencucian uang dan pendanaan teroris semakin tinggi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.