KAJIAN HUKUM PENUNDAAN PEMBAYARAN KEWAJIBAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN AKIBAT PANDEMI

Fitrawati .

Abstract


ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana syarat penundaan pembayaran kredit oleh debitur terhadap dampak pandemi sesuai ketentuan perbankan dan apa dampak hukum bagi debitur yang menunda kewajiban pembayaran kredit perbankan dimasa pandemi, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Syarat penundaan pembayaran kredit oleh debitur yang terdampak pandemi sesuai ketentuan perbankan didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tugas dari OJK yaitu mengawasi kegiatan lembaga keuangan perbankan, yang berdasarkan pada penilaian dan/atau assessment kualitas kredit debitur dan sektor yang terdampak pandemi dapat atau tidak dilakukan restrukturisasi kredit. 2. Dampak hukum bagi debitur yang menunda kewajiban pembayaran kredit perbankan di masa pandemi karena suatu keadaan force majeure, yaitu debitur tidak perlu mengganti kerugian yang telah ditimbulkan diluar kemampuannya, debitur mendapakan pembiayaan tambahan dan lancar setelah dilakukan restrukturisasi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.