SUATU TINJAUAN TERHADAP KETERANGAN PALSU YANG DISAMPAIKAN DI DEPAN SIDANG PENGADILAN SERTA KEWENANGAN HAKIM DALAM PROSES PERKARA
Abstract
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana sumpah palsu dalam Pasal 242 KUHPidana dan bagaimana wewenang hakim dalam menghadapi kesaksian palsu, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Cakupan tindak pidana sumpah palsu dalam Pasal 242 ayat (1) KUHPidana adalah perbuatan dengan unsur-unsur: a. Dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian. b. Dengan sengaja, yang mencakup tiga macam kesengajaan, yaitu: sengaja sebagai maksud, sengaja dengan kesadaran tentang keharusan, dan sengaja dengan kesadaran tentang kemungkinan. c. Memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu 2. Hakim memiliki wewenang memerintahkan penahanan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu, tetapi dengan memperhatikan syarat-syarat.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.