PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGUNAAN KABEL BERALIRAN LISTRIK UNTUK MELINDUNGI LINGKUNGAN RUMAH DARI PENCURIAN YANG BERAKIBAT MATINYA ORANG

Vincensius Moningka

Abstract


ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kealpaan dalam pemasangan arus listrik yang menyebabkan kematian dan bagaimana proses penyelesaian sanksi pidana terhadap pelaku kealpaan dalam pemasangan arus listrik yang menyebabkan kematian, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemasangan arus listrik yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dapat diklasifikasikan sebagai suatu tindak pidana kelalaian, dimana karena kelalaian pelaku mengaliri pagar sawah miliknya dengan arus listrik bertegangan tinggi mengakibatkan matinya seseorang. 2. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain dalam hukum positif indonesia diatur dalam Pasal 359 KUHP yaitu “barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.