PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah Indonesia dalam melindungi tenaga kerja Indonesia diluar negeri dan bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri berdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2017, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam upaya melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan regulasi tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri yaitu melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. 2. Implementasi dari perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri meliputi perlindungan sebelum bekerja yang diwujudkan sejak mereka masih di dalam negeri (Indonesia) yang dimulai dari saat persiapan keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, sampai kembali lagi ke Indonesia setelah kontrak kerja berakhir.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.