TINDAK PIDANA MELALAIKAN KEWAJIBAN MENJAGA ORANG GILA MENURUT PASAL 491 ayat (1) KUHP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana melalaikan kewajiban menjaga orang gila menurut Pasal 491 ayat (1) KUHP dan bagaimana pengenaan hukuman pidana berkenaan dengan Pasal 491 KUHP, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan : 1. Pasal 491 KUHP mencakup dua macam tindak pidana, yaitu melalaikan kewajiban menjaga orang gila (Pasal 491 ke-1) di mana karena tidak adanya kewajiban hukum dari keluarga untuk menjaga seorang gila, baik menurut Reglemen tentang Orang Gila dalam staatsblad 1897 No. 54 maupun UndangUndang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, maka sejak dahulu Pasal 491 ke-1 KUHP merupakan suatu ketentuan yang mati. 2. Pengenaan hukuman pidana berkenaan dengan Pasal 491 KUHP seharusnya memperhatikan perubahan-perubahan terhadap pidana denda dalam Pasal 491 KUHP, yaitu perubahan yang dilakukan dengan Perppu Nomor 18 Tahun 1960 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.