KAJIAN HUKUM PENYEBARAN BERITA HOAX MENGENAI VIRUS COVID-19 DI MASYARAKAT DITINJAU DARI UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Grenaldo Ginting, Karel Wowor, Julius Kindangen

Abstract


Berita bohong tergolong sulit untuk ditelusuri karena merupakan berita yang menyebar secara berantai dan dapat ditambah atau dikurangi sehingga memperbesar dampak dari berita bohong tersebut. Pemerintah Indonesia telah menyadari dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana hoax kemudian mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, penyebar berita hoax dapat di jerat dengan masa hukuman selama 6 tahun sesuai dengan Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45. Dikarenakan banyaknya postingan di media sosial yang beredar belum pasti kebenarannya, sengaja disebar oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk membuat kepanikan & ketakutan di dalam masyarakat. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan cara meneliti studi bahan kepustakaan atau library research. Pemerintah Indonesia telah menetapkan virus Covid-19 sebagai wabah Internasional dimana virus ini berasal dari Wuhan (China) dan bisa menginfeksi sistem pernapasan serta menyerang siapa saja. Pemberitaan yang benar, mengedukasi, memberikan support dan jelas sumber beritanya diharapkan dapat menghilangkan rasa kepanikan dan ketakutan dalam masyarakat Indonesia.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.