HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pemberlakuan hukum mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia dan bagaimanakah perlakuan terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan 1. Pemberlakuan hukum mati merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, karena Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana dan akan merugikan dan menimbulkan bahaya yang sangat besar. Tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional dan dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi. Karenanya penerapan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, hukuman penjaran dan hukuman denda perlu diterapakan. 2. Perlakuan terhadap WNA yang melakukan tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.