PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENURUT UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI PEMERINTAHAN DESA LEMBEAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) Menurut UU NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Pemerintahan Desa Lembean. Penelitian ini mefokuskan pada fungsi Badan Permusyawaratan Desa, sebagai pelaksana fungsi pengawasan, pelaksana fungsi legislasi dan sebagai pelaksana fungsi penampung dan penyalur aspirasi masyarakat. Pembahasan dalam penelitian ini yaitu mengenai profil desa serta bagaimana pelaksanaan fungsi badan permusyawaratan desa. Kesimpulan diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa dalam melaksanakan fungsinya Badan Permusyawaratan Desa belum bisa dilakukan secara optimal sarana dalam menampung aspirasi masyarakat pun belum tersedia sehingga disarankan agar supaya berjalan dengan baik harus didukung oleh sarana-prasarana yang menunjang serta perlu kerjasama semua pihak.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.