PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA TRANSPORTASI ONLINE BERBASIS APLIKASI

Johanis Polii, Joke Punuhsingon

Abstract


Kecelakaan angkutan darat sering menimbulkan kerugian dari penumpang baik moril ataupun materill yang melahirkan permasalahan hukum khususnya berkenaan dengan tanggungjawab hukum dari perusahaan penyedia jasa angkutan darat online maupun pengangkut atau carrier bagi penumpang serta pemilik barang para pihak dalam perjanjian pengangkutan maupun sebagai konsumen ketika terjadi kecelakaan transportasi. Penelitian ini didukung melalui data sekunder dalam pendekatan perundangan atau statute approach, kemudian case approach serta conceptual approach. Dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap konsumen atau pengguna jasa angkutan umum lebih khusus pengguna jasa atau penumpang angkutan darat online berbasis aplikasi, pemerintah membentuk perlindungan hukum melalui Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen serta Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Mengenai bentuk ganti rugi bagi pengguna jasa atau penumpang adalah sesuai ketentuan ganti rugi yang ada pada perundangan. Terhadap kecelakaan angkutan bahwa perusahaan wajib mengganti kerugian yang dialami penumpang maupun pengirim barang sebab lalai menjalankan pelayanan. Juga mengenai jenis santunan berupa biaya perawatan serta pengobatan dan santunan kematian untuk yang meninggal dunia juga mengenai santunan cacat tetap. Pemerintah sebaiknya merumuskan regulasi secara khusus tentang angkutan darat yang berbasis aplikasi online sehingga terciptanya perlindungan bagi keamanan serta keselamatan dari konsumen atau penumpang dan perusahaan penyedia jasa angkutan darat yang berbasis aplikasi online 1 Artikel Penelitian Mandiri 2 Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Tomohon, Magister Ilmu Hukum, NIDN 0919047103 3 Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Tomohon, Magister Ilmu Hukum, NIDN 0930086204 untuk tetap ambil bagian dalam hal terjadi suatu kecelakaan angkutan darat walaupun statusnya hanya penghubung tetapi perusahaan sebaiknya mencermati aspek perlindungan bagi konsumen.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.