DAMPAK DIGITALISASI PERDAGANGAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DARI OFFLINE MENJADI ONLINE SELAMA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis perdagangan usaha micro kecil menengah di Indonesia dan bagaimana dampak digitalisasi perdagangan usaha micro kecil menengah dari offline menjadi online selama masa pandemi covid. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan:1. Usaha mikro kecil dan menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu menyerap lapangan kerja, memberikan penambahan pendapatan secara ekonomi kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam meningkatkan perekonomian nasional, agar terjaminnya kepastian dunia berusaha dan adanya kepastian hukum, maka salah satu tugas pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi Usaha mikro kecil dan menengah guna memfasilitasi pemberdayaan mereka di era perdagangan bebas yang semakin kompetitif ini; sekaligus untuk meningkatkan standar dan kualitas kehidupan manusia sebagai sebuah proses dalam kondisi mewujudkan kesejahteraan rakyat. 2. Penerapan digitalisasi terjadi di berbagai lini terutama operasional dan pemasaran. Sistem pemasaran digital membantu Usaha Mikro Kecil Dan Menengah dalam menjangkau lebih banyak orang melalui website dan sosial media. Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah bisa mendapatkan banyak pelanggan dengan dana yang terjangkau. Pelaku usaha juga dapat merasakan kemudahan dengan menerapkan digitalisasi pada operasional mereka. Segala hal bisa diatur oleh satu sistem yang tersentralisasi sehingga, semuanya lebih praktis, efisien, dan minim biaya.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.