KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SITUASI PANDEMI COVID-19

Arga Connery

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana dasar hukum terhadap tindak pidana korupsi pada situasi pandemi covid19 dan bagaimana penerapan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada situasi pandemi covid-19, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi pada situasi pandemi covid-19 di Indonesia akibat terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2020 Pasal 27 Ayat (1) dan (2) dianggap melemahkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi 2. Penerapan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada situasi pandemi covid-19 di Indonesia menurut hukum positif di Indonesia telah diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi dan perubahannya dan dapat diterapkan pidana mati sesuai dengan substansi yang telah diatur pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.