PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MENURUT UNDANGUNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan bagaimana perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perusahaan dan Pekerja tersebut harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja seperti yang terkandung dalam pasal 151 ayat (1) uu no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 37 PP nomor 35 tahun 2021. Apabila hal tersebut tidak dapat dihindari maka, pihak yang ingin memutuskan hubungan kerja tersebut harus memberitahukan maksud dan alasan apa sehingga ia ingin memutuskan hubungan kerja 2. Jaminan Kehilangan pekerjaan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2021 dimana disitu menyebutkan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.