RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL MELALUI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA

Yesaya Rampen

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ratifikasi perjanjian internasional melalui peraturan perundangundangan nasional hak asasi manusia dan bagaimana peraturan perundang-undangan nasional mengatur tentang hak asasi manusia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ratifikasi perjanjian internasional melalui peraturan perundang-undangan nasional hak asasi manusia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang ratifikasi perjanjian internasional di bidang hak asasi manusia. 2. Peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tentang hak asasi manusia, diperlukan sebagai wujud tanggung jawab negara untuk melaksanakan upaya perlindungan hak asasi manusia di negara Republik Indonesia sebagaimana ratifikasi yang telah dilakukan terhadap perjanjian internasional di bidang hak asasi manusia. Tujuan perlindungan hak asasi manusia dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi setiap orang agar hak asasi manusia terpenuhi dan memperoleh perlindungan yang memadai.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.